Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Senin, 04 April 2022 - 12:02:00 WIB
Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin 1 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut