Ini Beda Exit Poll, Quick Count dan Real Count
JAKARTA, iNews.id, – Istilah exit poll, quick count dan real count selalu mengemuka setiap kontestasi pemilu digelar. Begitu pun pada Pemilu Serentak 2019, istilah yang merujuk pada hasil pemungutan suara itu bermunculan.
Kendati sama-sama memperhitungkan hasil dari proses pemungutan suara, namun metode yang digunakan dan tingkat akurasinya berbeda.
Exit poll dan quick count masih bersifat prediksi atau perkiraan, sementara real count merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Berikut penjelasan tiga istilah tersebut:
Exit Poll
Exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Exit Poll mewawancarai kepada sampel pemilih di TPS tertentu (sampel acak) mengenai calon yang dipilihnya.
Metode ini berbeda dengan quick count yang menghitung hasil akhir di TPS, baik yang terpilih maupun tidak. Hasil exit poll selalu keluar sebelum hasil resmi muncul, bahkan sebelum quick count.
Secara ringkas, exit poll sama dengan survei. Exit poll juga memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan. Ini karena ada kemungkinan sampel pemilih berbohong terhadap apa yang dipilihnya.
Quick Count
Quick count atau hitung cepat merupakan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS sampel. Berbeda dengan survei perilaku pemilih atau exit poll, quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung (mengambil data) dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count juga bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat. Quick count juga memiliki margin of error, namun tidak sebesar saat survei atau exit poll. Quick count dan exit poll umumnya dilakukan oleh lembaga survei.
Real Count
Berbeda dengan exit poll dan quick count yang menghitung hasil pemungutan suara secara statistik, real count merupakan proses penghitungan seluruh surat suara di semua TPS. Real count dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi dasar atas penetapan hasil pemilu secara sah.
Real count berlangsung lebih lama dibandingkan exit poll maupun quick count karena data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan sampel. Selain itu, KPU menerapkan sistem berjenjang untuk penghitungan akhir hasil pemungutan suara dari TPS hingga KPU. Dengan kata lain, ini merupakan penghitungan manual.
Kendati demikian, KPU juga melakukan Sistem Penghitungan (Situng), yaitu metode untuk menampilkan C1 atau kertas berisi hasil penghitungan suara di TPS, yang di-scan dan dimunculkan dalam bentuk tabulasi di website KPU.
Editor: Zen Teguh