JAKARTA, iNews.id -Dinas Lingkungan HidupDKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memberikan sanksi terhadap kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara khususnya di Ibu Kota.
Untuk memudahkan kendaraan roda dua atau motor, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merilis lokasi untuk pengujian emisi. Dari informasi yang diunggah di instagram @dinaslhkdki, Minggu (31/10/2021), lokasi tersebar di wilayah Jakarta.
Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November
Berikut lokasinya :
Jakarta Barat: PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) Jalan Perjuangan Panjang Nomor 35 Kebon Jeruk. Dan PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat.
Catat, Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp500.000
Jakarta Pusat: Kios Uji Emisi Auto Bless Motor Jalan Letjen Suprapto Kavling Nomor 1. PT Wahana Ritelindo Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 32. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas.
Jakarta Utara: Toko Asco Motor Jalan Pegangsaan Dua Nomor 99A RT5/2. PT Astra Internasional Tbk Jalan Yos Sudarso Kavling Nomor 24. Indobuana Autoraya Sunter Jalan Sunter Selatan Blok O/III.