Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Deretan Harta Bupati Kudus yang Kena OTT KPK, Bernilai Total Rp912 Juta

Jumat, 26 Juli 2019 - 19:59:00 WIB
Ini Deretan Harta Bupati Kudus yang Kena OTT KPK, Bernilai Total Rp912 Juta
Bupati Kudus M Tamzil bersama istrinya, Rina Budhy. Tamzil ditangkap KPK, Jumat (26/7/2019). (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idBupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah. Selain Tamzil, delapan orang turut diamankan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 17 Januari 2018, Tamzil memiliki harta bernilai Rp912.991.616.

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp633.071.000.


Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini juga mempunyai alat transportasi berupa mobil merek Nissan Terrano yang didapatkan dengan hasil sendiri senilai Rp270 juta. Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp9.920.616. Tamzil yang pernah menjabat bupati Kudus pada 2003-2008 ini tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, im KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi uang terhadap penyelenggara negara. Setelah dilakukan pengecekan, KPK kemudian melakukan penangkapan.

”Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat,” kata Basaria, Jumat (26/7/2019).

Tamzil bukan kali ini saja berurusan dengan korupsi. Pada 2015 dia dihukum penjara 1 tahun 10 bulan atas kasus korupsi di dinas pendidikan Kabupaten Kudus.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut