Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:54:00 WIB
Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara perkara tindak pidana pemberitaan bohon terkait swab test di RS UMMI Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (26/6/2021). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara tes usap (swab test) Covid-19 di RS UMMI Bogor, Kamis (26/6/2021). HRS dinyatakan bersalah karena berbohong atas hasil tes tersebut.

 "Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar ketua majelis hakim, Khadwanto, dalam sidang putusan.

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari vonis tersebut. Untuk hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Rizieq meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Rizieq masih memiliki keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," kata Khadwanto.

HRS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong yaitu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut