Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:54:00 WIB
Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara perkara tindak pidana pemberitaan bohon terkait swab test di RS UMMI Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (26/6/2021). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Vonis ini berkaitan dengan swab test PCR di RS UMMI Bogor pada November 2020. HRS tidak mau menunjukkan hasil tes. Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut