Ini Hal Memberatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:41:00 WIB
Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat