Ini Hasil Koordinasi KPK-Kementerian PU soal Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (10/6/2025). Koordinasi tersebut salah satunya menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Kementerian PU untuk pernikahan anaknya.
"Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di Lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (12/6/2025).
Menurut Budi, KPK juga mengimbau segera melapor penerimaan gratifikasi lain. Terlebih, jika nominal pemberian tersebut melewati batas maksimal yang telah diatur di Peraturan KPK.
"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 Juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," uujarnya.
KPK, lanjut Budi, juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbaharui dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan. KPK juga berharap terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku belum mengetahui kedatangan tim dari KPK ke kantornya. Meski demikian, dia menyerahkan proses penyelidikan ke KPK.