Ini Hasil Penggeledahan KPK di Rumah Asisten Politikus PDIP Nyoman Dhamantra
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan sejumlah lokasi yang telah digeledah berkaitan dengan penanganan penyidikan suap izin impor produk hortikultura itu.
"Semua tempat-tempat yang digeledah dianggap oleh penyidik memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Mudah-mudahan ada bukti yang cukup," ungkap Laode di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi lain. Di antaranya adalah apartemen dan rumah milik Nyoman.
Dalam perkara ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.
KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.