Ini Hukum Main Game Roblox Menurut Waketum MUI
Bahkan menurutnya, sebuah game bisa diharamkan apabila permainan itu menimbulkan bahaya yang mengancam. Meski demikian, dia menyebut komisi bidang fatwa MUI sejauh ini belum pernah mengeluarkan fatwa haram game online.
"Hukumnya bisa berubah menjadi haram jika permainan tersebut menimbulkan bahaya yang cukup mengancam yang akan merusak fisik, jiwa, akidah dan akhlak baik bagi yang terlibat dalam permainan tersebut maupun lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti melarang anak bermain permainan Roblox. Pasalnya, permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Menurutnya, anak usia dini belum memiliki tingkat intelektualitas sehingga tak mampu membedakan mana yang nyata dengan rekayasa. Hal itu mengingat dalam permainan Roblox terdapat praktik kekerasan.
"Maka kadang-kadang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka yang masih belum cukup itu, kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat. Sehingga karena itu kadang-kadang praktik yang ada di berbagai game itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," kata Mu'ti di SDN 2 Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Editor: Reza Fajri