Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Respons Roblox Dianggap Bahaya, Ajak Ortu Bekali Anak Iman dan Takwa
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hukum Main Game Roblox Menurut Waketum MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:52:00 WIB
Ini Hukum Main Game Roblox Menurut Waketum MUI
Ilustrasi game Roblox (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan menurutnya, sebuah game bisa diharamkan apabila permainan itu menimbulkan bahaya yang mengancam. Meski demikian, dia menyebut komisi bidang fatwa MUI sejauh ini belum pernah mengeluarkan fatwa haram game online.

"Hukumnya bisa berubah menjadi haram jika permainan tersebut menimbulkan bahaya yang cukup mengancam yang akan merusak fisik, jiwa, akidah dan akhlak baik bagi yang terlibat dalam permainan tersebut maupun lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti melarang anak bermain permainan Roblox. Pasalnya, permainan itu dinilai mengandung kekerasan.

Menurutnya, anak usia dini belum memiliki tingkat intelektualitas sehingga tak mampu membedakan mana yang nyata dengan rekayasa. Hal itu mengingat dalam permainan Roblox terdapat praktik kekerasan.

"Maka kadang-kadang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka yang masih belum cukup itu, kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat. Sehingga karena itu kadang-kadang praktik yang ada di berbagai game itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," kata Mu'ti di SDN 2 Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut