Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Ini Nama-Nama Deklarator Front Persatuan Islam 

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:15:00 WIB
Ini Nama-Nama Deklarator Front Persatuan Islam 
Pasukan Brimob bersenyata lengkap diterjunkan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Foto: Riezky Maulana/ iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah mulai, Rabu (30/12/2020). Namun, pengurus FPI mengganti nama organisasinya menjadi Front Persatuan Islam.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh 19 tokoh. Mereka yakni Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluy, dan Joko dan M Luthfi.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONTPEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk
menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

FPI menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat pemerintah dalam melarang organisasinya. Ormas dinilai dilindungi untuk melakukan kegiatannya.

"Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," tulis FPI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut