Ini Panduan Salat Jumat dari Muhammadiyah di Tengah Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan panduan atau tuntunan salat Jumat di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Panduan tersebut dikeluarkan Muhammadiyah terkait pembukaan kembali masjid di beberapa daerah Indonesia.
Panduan tersebut terangkum dalam surat edaran (SE) PP Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19. SE yang diterbitkan Kamis (4/6/2020) itu ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Haedar Nasi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Abdul Mu'ti.
Muhammadiyah menyarankan warganya yang berada di daerah aman atau masuk zona hijau agar salat sunah di rumah. Shalat fardlu kifayah juga disarankan di rumah apabila syarat fardlu kifayah di masjid telah terpenuhi.
Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan. Pelaksanaan salat di masjid/musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan/sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung/ruangan selain masjid/musala yang memenuhi syarat tempat salat," tulis edaran Muhammadiyah.