Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri

Jumat, 26 November 2021 - 17:57:00 WIB
Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri
Polda Metro Jaya menyita Rp8,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Sebanyak 40 saksi telah diperiksa dan polisi menyita uang Rp8,9 miliar.

Tumpukan uang Rp8,9 miliar itu ditunjukkan polisi dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021). Barang bukti uang tersebut ditumpuk di atas meja konferensi pers dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik yang ditata rapi. 

"Di hadapan kita uang sitaan sebesar Rp8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Erfan Zulfan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). 

Barang bukti tumpukan uang tersebut belum semua dari uang yang telah dibayarkan sebesar Rp10,2 miliar. Nilai total kesepakatan mencapai Rp13,175miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548,92 juta.

"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar," tuturnya.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, serah terima barang, uji terima barang, dan dokumen pembayaran. Dalam perkara ini penyidik tengah memeriksa 40 orang saksi termasuk para petinggi perusahaan PT BDS. 

"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang. Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut