Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp8,9 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri
Kronologi terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2018 di mana PT PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring and Diagnotic, Siem, dan Manage Service dengan nilai Rp13,175 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS.
Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
"Barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Zulpan.
Editor: Rizal Bomantama