Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Jumat, 10 Maret 2023 - 20:39:00 WIB
Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat dengan jajaran Kemenkeu (Foto: Irfan Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang melibatkan 647 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi. Transaksi itu disebut sebagai pencucian uang.

Mahfud menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus pejabat Ditjen Pajak Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta sebesar Rp56 miliar. Jumlah itu dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

"Orang laporannya ke KPK Rp56 miliar, mengagetkan kita hanya eselon 3," kata Mahfud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut