Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa soal Senjata Api Ilegal, Dicecar 28 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Polisi tentang Penangguhan Penahanan Kivlan Tak Semujur Soenarko

Jumat, 21 Juni 2019 - 14:12:00 WIB
Ini Penjelasan Polisi tentang Penangguhan Penahanan Kivlan Tak Semujur Soenarko
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) itu merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penolakan penangguhan penahanan itu karena Kivlan dinilai tidak kooperatif menjalani proses hukum. Selain itu Kivlan dinilai belum mampu memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik.

"Ada hal, tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sementara itu, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Matan Danjen Kopassus itu merupakan tersangka kasus dugaan senjata api ilegal.

Penangguhan penahanan terhadap Soenarko karena ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Ada jaminan dari beliau berdua karena beliau (Marsekal Hadi Tjahjanto) sebagai panglima TNI juga sebagai pembina seluruh Purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut