Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa terkait Kepemilikan Senjata Api Hari Ini

Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:24:00 WIB
Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa terkait Kepemilikan Senjata Api Hari Ini
Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (tengah berpeci) akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api hari ini, Jumat (16/10/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (16/10/2020). Soenarko akan diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang menjeratnya tahun 2019.

Berdasarkan surat pemanggilan yang diterima, Soenarko akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Penyidik memanggil kembali Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Menurut Ferdy pemanggilan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada Soenarko. Hal itu terkait penanganan perkara yang menjerat Soenarko sehingga bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka, bila terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU dan bila tidak dihentikan," tuturnya.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019. Soenarko kemudian ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Belakangan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan. Soenarko pun ditangguhkan penahanannya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut