Ini Peran Enam Tersangka Percobaan Penggagalan Pelantikan Presiden
Tersangka E, yang merupakan ibu rumah tangga, berperan membiayai dan membuat peluru ketapel. Argo menyebut, E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.
"Tersangka E bergabung di grup, membiayai pembelian ketapel, menyediakan tempat untuk pembuatan ketapel, kemudian juga membantu menyediakan bahan peluru ketapel," katanya.
Sedangkan tersangka FAB, berperan menyediakan dana segar senilai Rp1.600.000. Wiraswasta tersebut memberi dana kepada SH untuk membuat peluru ketapel.
Kemudian, tersangka RH berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya, dia menjual 200 unit ketapel kepada SH. "Ketapel yang sudah dijual 22 unit, harganya satunya Rp8.000, total jadi Rp176.000," ujar Argo.
Tersangka perempuan lainnya berinisial HRS. Dia menyediakan dana senilai Rp400.000 kepada SH untuk keperluan peluru ketapel. Terakhir, PSM yang mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara online. Dia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad