Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dipersoalkan PDIP hingga Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:02:00 WIB
Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dipersoalkan PDIP hingga Dilaporkan ke Bareskrim
Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menerima laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Laporan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. 

"Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), malam. 

Johannes mengungkapkan, dalam laporannya, pihaknya bersama dengan Bareskrim Polri melakukan diskusi cukup panjang terkait dengan jeratan pasal terhadap Rocky Gerung. 

"Kenapa lama dari pagi sampai sore tentu kita memang menbahas alur hukumnya kan untuk penentuan pasal-pasal yang apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang ,cukup alot tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya. 

Dalam laporan itu, Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Johannes sebelumnya mengungkapkan, adapun laporan yang dilayangkan terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut