Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Perwira Brimob Polda Riau Gugur usai Tugas 3 Pekan Padamkan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla di Kalimantan Tengah

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:22:00 WIB
Ini Pertimbangan MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla di Kalimantan Tengah
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Pengadilan Negeri Palangkara pada 22 Maret 2017:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pemerintah pun mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu. Di Pengadilan Tinggi Palangakaraya, dalam putusannya menolak banding pemerintah yang artinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut