Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 - 17:01:00 WIB
Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers kasus Brigadir J. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik maupun juga tindak pidananya, tergantung pada derajat, kontribusi dari masing-masing pihak.

4. Kemudian meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Informasinya sekarang itu ada sekitar 95 atau 97 anggota kepolisian yang sedang dan sudah pemeriksaan.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan termasuk kekerasan seksual. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut