Ini Solusi Penyelesaian Masalah Papua Menurut Bamsoet
Bamsoet beranggapan, pemerintah pusat hingga daerah dan DPR serta semua pihak perlu melihat kembali tujuan dari UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. “Di mana masalah yang hendak diatasi yaitu mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain,” kata dia.
Menurut dia, alat untuk mencapai tujuan otsus tersebut juga telah diberikan, yaitu berupa peraturan daerah provinsi (perdasi), peraturan daerah khusus (perdasus), hingga hadirnya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sejak 2009, DPR membentuk tim khusus yang melakukan berbagai kegiatan untuk memantau pelaksanaan UU Otsus Papua. Berbagai rekomendasi untuk pembangunan Papua di jangka panjang sedang disiapkan oleh tim tersebut, sehingga bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Papua.
Bamsoet berpendapat, kejadian di Surabaya dan Malang beberapa waktu lalu telah menjadi pelajaran besar bagi Bangsa Indonesia. Sebagai sesama anak bangsa, tidak ada yang lebih unggul antara satu dan lainnya. Karenanya, tidak ada yang boleh melakukan penghinaan maupun tindakan rasial terhadap siapa pun.
“Jika kita ingin Indonesia kuat, maka sebagai sesama anak bangsa kita juga harus saling menguatkan. Jangan ada yang merasa lebih unggul antara satu dengan lainnya. Mari bergandengan tangan, berbuat sebaik mungkin untuk kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” ujarnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil