Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat

Senin, 06 Juni 2022 - 13:41:00 WIB
Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat
Hukum menunda atau enggan mambayar zakat (Foto: ACT)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idZakat merupakan kewajiban yang harus segera ditunaikan setiap Muslim. Zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadan

Lantas, bagaimana jika seorang Muslim menunda, menahan, atau bahkan tidak membayar zakat?

Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo mengatakan haram hukumnya bagi seorang wajib zakat (muzakki) untuk menunda, menahan, apalagi tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat. Sebagaimana firman Allah:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS At-Taubah: 34).

Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya:

"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah: 35)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut