Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat
"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam," kata Ustaz Bobby.
Lantas bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat mal? Alasannya menunggu Ramadan karena berharap pahala lebih banyak.
Menurut Ustaz Bobby, hal ini juga tidak diperkenankan.
"Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (1 tahun) dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, segeralah menunaikannya (zakat mal)," ujarnya.
Adapun saat Ramadan, zakat yang wajib adalah fitrah, bukan mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat malnya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
"Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah," tuturnya.
Editor: Anton Suhartono