Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat

Senin, 06 Juni 2022 - 13:41:00 WIB
Inilah Hukum bagi Orang yang Menahan atau Enggan Membayar Zakat
Hukum menunda atau enggan mambayar zakat (Foto: ACT)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam," kata Ustaz Bobby.

Lantas bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat mal? Alasannya menunggu Ramadan karena berharap pahala lebih banyak. 

Menurut Ustaz Bobby, hal ini juga tidak diperkenankan. 

"Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (1 tahun) dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, segeralah menunaikannya (zakat mal)," ujarnya.

Adapun saat Ramadan, zakat yang wajib adalah fitrah, bukan mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat malnya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. 

"Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan memperbanyak sedekah," tuturnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut