Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!
Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut. Masyarakat diminta memeriksa informasi terkait kondisi jaringan internet melalui kanal resmi pemerintah sebelum meneruskannya kepada orang lain.
Angga mengingatkan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (3).
"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkasnya.
Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi terkini mengenai kondisi jaringan internet untuk meluruskan kabar yang tidak benar dan memastikan masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi.
Editor: Muhammad Sukardi