Interpol Ungkap Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Punya Izin Tinggal Permanen di Qatar
JAKARTA, iNews.id - Interpol berhasil memulangkan buron eks bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dari Doha, Qatar ke Indonesia. Hal itu pun membuat proses pemulangan tak berlangsung mudah.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan izin tinggal itu membuat proses pemulangan membutuhkan negosiasi panjang antara aparat Indonesia dan otoritas setempat.
"Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha, dan kami tidak berputus asa untuk terus melakukan upaya-upaya," kata Untung saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Untung juga menyebut upaya pemulangan Adrian sempat menghadapi hambatan karena otoritas Qatar lebih memilih jalur ekstradisi formal. Hal ini dinilai membutuhkan waktu panjang, sehingga pihaknya bernegosiasi untuk menggunakan mekanisme alternatif, termasuk police-to-police.
"Pihak Qatar (sempat) meminta untuk dilakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi. Kami mengucapkan banyak terima kasih terhadap Kementerian Dalam Negeri Qatar," kata dia.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menambahkan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Adrian tidak kooperatif dan justru berada di luar negeri.
"Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” kata Yuliana dalam konferensi pers.
Sedianya, OJK bersama Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol pada 14 November 2024.
Sejak dipulangkan dan diperlihatkan di depan awak media pada Jumat (26/9/2025) Adrian telah berstatus tersangka dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. OJK menegaskan pihaknya masih melakukan koordinasi terkait proses hukum lanjutan.
Editor: Puti Aini Yasmin