Intervensi Proyek Pembebasan Lahan, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Rp7,1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Proyek tersebut antara lain terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Selanjutnya, proyek pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp21,8 miliar serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi lokasi lahan untuk proyek pengadaan.
"Tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," tutur Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'.
Diduga, Rahmat Effendi menerima total Rp7,1 miliar dari para pihak-pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.
"Pihak-pihak (pemilik lahan) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya (Rahmat Effendi) yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM (Lai Bui Min alias Anen)," tutur Firli.