Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Intervensi Proyek Pembebasan Lahan, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Rp7,1 Miliar

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:54:00 WIB
Intervensi Proyek Pembebasan Lahan, Wali Kota Bekasi Diduga Terima Rp7,1 Miliar
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.  (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi)," ucapnya.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Ketiganya juga diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY); dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut