Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:59:00 WIB
Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya
Besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: KPU)
Advertisement . Scroll to see content

4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

5. Mengumumkan daftar pemilih sementara

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap

9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut