Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya
12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Editor: Komaruddin Bagja