Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:59:00 WIB
Intip Besaran Honor PPS Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Wewenangnya
Besaran honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) (Foto: KPU)
Advertisement . Scroll to see content

12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK

13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah

14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS

16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara

18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya

19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK

20. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara

21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut