Investasi Bodong Kampoeng Kurma Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.
Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Khusus pohon kurma, mereka menyebut penanaman akan dilakukan dengan sistem good agricultural practices (GAP), yakni model penanamannya sesuai teknologi kekinian yang dianjurkan oleh para ahli pertanian.
Salah satu korban investasi bodong ini, Irvan Nasrun. Dia mengaku telah berinvastasi Rp417 juta untuk pembelian 7 kavling. Namun, investasi yang dijanjikan ternyata tanpa kejelasan.
”Akta jual beli (AJB) sampai sekarang belum keluar. Pohon kurma juga tidak ditanam,” ucapnya. Irvan bersama ratusan pembeli lain telah meminta pengembalian dana (refund) atas dugaan penipuan itu. Namun, sampai sekarang Kampoeng Kurma tidak menunjukkan itikad baik.
Irvan menuturkan, para pembeli menuntut agar Kampoeng Kurma segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Editor: Zen Teguh