Investigasi Klaster Mewah Lapas Cibinong, Imipas Temukan Penyalahgunaan Wewenang
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengungkapkan 10 bangunan di lokasi tersebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Sugiat usai sidak di Lapas Cibinong.
Menurut dia, bangunan tersebut juga berdiri di bantaran sungai sehingga melanggar aturan.
"Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan," ujarnya.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sebelumnya telah memutuskan untuk mendorong pembongkaran bangunan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai," katanya.
Editor: Rizky Agustian