Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

IPW Khawatir Ada Motif Politik di Balik Pemanggilan 176 Kades di Karanganyar oleh Polda Jateng

Senin, 27 November 2023 - 18:23:00 WIB
IPW Khawatir Ada Motif Politik di Balik Pemanggilan 176 Kades di Karanganyar oleh Polda Jateng
Ilustrasi IPW curigai ada motif politik di balik pemanggilan 176 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan pemanggilan secara serempak 176 kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Dia mengkhawatirkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya menggerogoti kantong PDIP

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap 176 kades di Jateng dalam kaitan pertanggungjawaban dana desa merupakan upaya politik menggerogoti suara PDIP. Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu diagendakan dilakukan mulai Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).

"Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan merupakan kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan Polda Jateng," kata Sugeng, Senin (27/11/2023). 

Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi. Salah satunya berkembang adanya agenda politik tertentu dengan menekan psikologi kades.

"Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," ucapnya. 

Kejanggalan lain terjadi saat surat pemberitahuan klarifikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan kades tersebut tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jateng mengirim melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. 

"Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen," ujar Sugeng. 

Setelah menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kades memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Atas perintah tersebut, para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kades untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut