Iriawan Pj Gubernur Jabar, Gerindra: Hukum Digunakan untuk Kekuasaan
Merespons berbagai kritik itu, Mendagri menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pelantikan Iriawan. Kemendagri selalu berpedoman pada undang-undang dalam setiap kebijakan atau keputusan.
Tjahjo menuturkan, dalam konteks Pj Gubernur Jabar, dirinya dan tim dari Kemendagri telah mengkaji sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU Kepolisian dan Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Di Setneg, usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Jika disetujui keluar Keppres.
"Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan," kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Editor: Zen Teguh