Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari ini

Selasa, 09 Mei 2023 - 06:51:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari ini
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersebut bakal digelar di Ruang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Pada sidang agenda duplik sebelumnya, Teddy sempat menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Karena itu patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir pada media massa arus utama pada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut