Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J 

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:11:00 WIB
Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut