Irsus Dalami Obstruction of Justice ke Polisi Diduga Hambat Olah TKP Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mendalami adanya pelanggaran Obstruction of Justice kepada polisi yang diduga menghambat proses olah TKP kasus penembakan Brigadir J. Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya didalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction Of justice dan juga masih dikembangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dedi memastikan, 31 polisi yang nantinya terbukti tindak pidana akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.