Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3, Ditolak Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Senin, 20 April 2026 - 15:53:00 WIB
Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tanya, 'Bang maksudnya apa kok Sultan Kemnaker?' pada saat itu ya yang bersangkutan menjawab, 'Sultan Kemnaker itu karena lu tuh leboy,' atau apa gitu istilahnya dia, banyak perempuan atau apa," ungkap Bobby. 

Dia mengaku sempat menyatakan keberatan atas kesaksian Noel. Dia menilai, Noel belum kenal jauh tentang dirinya. 

"Terus saya sampaikan, 'Maksudnya gimana bang? Kan abang gak tau dulu pada saat saya berkomunikasi dengan abang, abang gak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilah abang itu.' Saya pada saat itu tidak terima disebut dengan sebutan seperti itu," ujar Bobby.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bobby bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 9 orang lain melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata JPU KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut