Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto
Advertisement . Scroll to see content

Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

Jumat, 14 April 2023 - 16:32:00 WIB
Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!
Isi Perpres 21 Tahun 2023 (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 21 tahun 2023. Aturan ini berisi mengenai hari dan jam kerja ASN terbaru.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.

Isi Perpres 21 Tahun 2023

  • Hari Kerja ASN: Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat
  • Jam Kerja ASN: 37 jam 30 menit dalam satu minggu (tidak termasuk istirahat)
  • Jam Kerja ASN di bulan Ramadan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk istirahat)
  • Selain itu, dalam Perpres 21 tahun 2023, ASN juga diberikan kebebasan dalam melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik tempat dan waktu. Sederhananya, ASN bisa bekerja dari mana saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut