Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!
Jumat, 14 April 2023 - 16:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perpres 21 tahun 2023. Aturan ini berisi mengenai hari dan jam kerja ASN terbaru.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.