Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana-Damai Lubis Ajukan Restorative Justice!
Advertisement . Scroll to see content

Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

Jumat, 14 April 2023 - 16:32:00 WIB
Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!
Isi Perpres 21 Tahun 2023 (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” tulis keterangan dalam Perpres.

Namun, hanya beberapa jenis pekerjaan atau pegawai ASN yang bisa mengikuti ketentuan ini, yakni ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara) terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi keterangan.

Jadi, bagaimana menurutmu dengan isi perpres 21 tahun 2023 di atas?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut