Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaya berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatahkan kemerdekaannja.
Kemudian daripada itu membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasarkan kepada: keTuhanan dengan mewajibkan mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerajkatan dimpimpin oleh jikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.
Kalimat 'keTuhanan dengan mewajibkan mendjalankan sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja' diganti 'Ketuhanan yang Maha Esa'. Kemudian, hal itu pun ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila dan dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.
Demikian isi Piagam Jakarta sebelum dan sesudah perubahan. Semoga bisa menambah wawasan kalian ya!
Editor: Puti Aini Yasmin