Istana Klaim Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Diusulkan sejak Oktober 2023
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.
"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Ari menjelaskan kenaikan tukin tersebut basisnya adalah peningkatan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB sebesar 68,80 pada 2021. Angka itu kemudian meningkat pada menjadi 72,95 pada 2022.
"Karena itu, Kementerian PAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikkan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen. Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," ujarnya.
Ari memastikan kenaikan tukin bukan hanya berlaku bagi pegawai Bawaslu, tapi juga bagi pegawai kementerian dan lembaga lain sesuai usulan Kementerian PAN-RB.
"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PAN-RB," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu. Aturan tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2024.
Berdasarkan lampiran, tukin terendah yakni kelas jabatan 1 senilai Rp1.968.000, sedangkan yang tertinggi yaitu kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.
Editor: Rizky Agustian