Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 13:30:00 WIB
Istana: Mary Jane akan Lanjutkan Sisa Hukuman di Filipina
Istana mengungkapkan pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina sebagai pemindahan tahanan. Mary Jane akan melanjutkan hukuman di Filipina. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya.

Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut