Istana: Prabowo bakal Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Secara Historis
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan, Prabowo menargetkan penyelesaian isu tersebut dalam waktu dekat. Keputusan resmi dari Istana disebut akan diumumkan pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujarnya.
Kemendagri sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).
Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025).
Editor: Rizky Agustian