Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye
Senin, 29 Januari 2024 - 07:15:00 WIB
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi dalam tayangan Sekretariat Presiden di YouTube, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi presiden dan wapres jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Editor: Reza Fajri