Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:53:00 WIB
Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri usai Terima Putusan Dewas KPK
Istana siapkan keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK usai menerima putusan etik dari Dewas KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik tersebut. Sementara hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan.

"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," kata Tumpak.

Sebelumnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada 23 Desember 2023.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut