Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota sampai Keppres IKN Diterbitkan

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:14:00 WIB
Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota sampai Keppres IKN Diterbitkan
Jakarta masih berstatus ibu kota (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan Jakarta masih tetap berstatus ibu kota sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden (keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan menanggapi kabar Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI buntut dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.

Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum juga baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah keppres diterbitkan. Secara bersamaan, Jakarta juga tak lagi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut