Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Istana Tegaskan Keadilan Restoratif untuk Koruptor Perlu Diperjelas

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:33:00 WIB
Istana Tegaskan Keadilan Restoratif untuk Koruptor Perlu Diperjelas
KSP menegaskan keadilan restoratif bagi koruptor kelas teri perlu diperjelas. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyebut keadilan restoratif untuk para koruptor perlu diperjelas. Pasalnya hingga kini label koruptor bagi masyarakat dianggap negatif dan tak terpaku pada besaran nilai yang dikorupsi.

"Jika masyarakat melihat korupsi, ya korupsi tidak dibatasi dengan jumlahnya berapa. Ini harus kita perjelas ke depannya untuk bisa merumuskan formulasi yang ada, kalau ada satu regulasi bisa memenuhi kepastian hukum atau keadilan,"ujar Ade
dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa(8/3/2022).

Menurutnya diperlukan regulasi dengan perspektif yang sama diantara aparat penegak hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga, lanjutnya jangan sampai ketika sudah diterapkan justru berbeda-beda antara APH satu dengan APH lainnya.

"Ini yang perlu kita rumuskan bersama untuk agar tidak ada perspektif yang negatif di publik. Begitupula penerapan keadilan restoratif untuk korupsi di bawah Rp50 juta," ujar dia.

Dia tidak menampik saat ditanya soal dukungan pemerintah terhadap keadilan restoratif untuk koruptor. Ade lebih menyoroti perumusan bersama antara pemerintah terkait.

"Bukan mendukung, kita merumuskan bersama bagaimana tindak pidana korupsi kerugian negara kecil, apakah misalnya pelakunya tidak punya niat melakukan perbuatan itu. Apakah tidak punya pengetahuan terhadap penggunaan angaran-anggaran yang lain, atau bukan aktor utama dalam perbuatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam tindak pidana korupsi level ikan teri atau penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Misalnya seperti kasus pungli yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.

Menurutnya pada tindak pidana korupsi yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.

"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidak murah.  Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa(8/3/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut