Istana Tegaskan Negara Serius Perangi Perbudakan Modern
Fadjar mengungkapkan, Kamboja merupakan salah satu negara yang baru-baru ini menjadi sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) termasuk dari Indonesia. Untuk itu, KSP mendorong Kemlu untuk mengevaluasi perlindungan hukum untuk PMI di Kamboja dan memperketat proses penempatannya.
"KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerjasama perlindungan kedua negara," ucapnya.
Fadjar juga menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antar semua lini, untuk menutup iklan, lowongan, dan tawaran penempatan kerja luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan. Terlebih, ujar dia kasus serupa dengan modus berbeda telah terjadi sehingga perlu ada penguatan aspek koordinasi dalam penanganannya.
"Kami (KSP) juga mengimbau agar calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di luar negeri, jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya," tutur Fadjar.
Sebagai informasi, sebanyak 16 orang dari 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penyekapan di Kamboja tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, Banten pada Jumat (5/8/2022).
Sesuai prosedur operasi standar Kementerian Luar Negeri, semua orang Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia akan menjalani pertanyaan sesuai dengan formulir penyaringan untuk identifikasi korban perdagangan manusia sebelum dideportasi ke Indonesia.
Editor: Rizal Bomantama