Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:30:00 WIB
JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).
Editor: Reza Fajri