Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:30:00 WIB
Istri Dadan Tri Histeris Dengar Tuntutan Suaminya: KPK Jahat, Jaksa Gila!
Istri Dadan Tri histeris dengar tuntutan suaminya (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JPU menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut